Nomor 1: tujuan
Peraturan ini disusun berdasarkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pelatihan Magang Teknis bagi Warga Negara Asing dan Perlindungan Peserta Magang Teknis serta peraturan perundang-undangan terkait (selanjutnya disebut “Undang-Undang tentang Pelatihan Magang Teknis”) dan mengatur hal-hal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan di tempat usaha ini.
Nomor 2: Lowongan pekerjaan
- Perusahaan ini akan menerima lamaran pekerjaan apa pun yang terkait dengan pelatihan magang teknis (jenis pekerjaan yang ditangani, dll.).
Namun, jika isi lamaran melanggar hukum dan peraturan, jika upah, jam kerja, dan kondisi kerja lainnya dalam lamaran dianggap sangat tidak sesuai dibandingkan dengan kondisi kerja normal, atau jika organisasi pelaksana pelatihan magang tidak menjelaskan kondisi kerja secara jelas, lamaran tersebut tidak akan diterima. - Untuk melamar pekerjaan, organisasi pelaksana magang pembimbing (artinya organisasi pelaksana magang pembimbing atau entitas yang bermaksud menjadi organisasi pelaksana magang pembimbing; hal yang sama berlaku di bawah ini) atau perwakilannya harus datang langsung ke kantor dan melamar menggunakan lowongan pekerjaan yang telah ditentukan. Jika tidak dapat datang langsung ke kantor, Anda juga dapat melamar melalui surat, telepon, faks, atau email.
- Saat melamar pekerjaan, mohon jelaskan terlebih dahulu secara tertulis atau melalui email detail pekerjaan, upah, jam kerja, dan kondisi kerja lainnya. Namun, jika terdapat kebutuhan mendesak untuk melaksanakan pengantar dan tidak memungkinkan untuk menjelaskannya secara tertulis atau melalui email terlebih dahulu, mohon jelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan terlebih dahulu dengan cara lain.
- Saat menerima tawaran kerja, kami akan mengenakan biaya supervisi (biaya penempatan kerja) berdasarkan tabel biaya supervisi terlampir. Setelah diterima, biaya tersebut tidak akan dikembalikan, terlepas dari berhasil atau tidaknya proses perkenalan.
Nomor 3: pencarian kerja
- Perusahaan ini akan menerima lamaran kerja apa pun, asalkan terkait dengan pelatihan magang teknis (jenis pekerjaan yang ditangani, dll.).
Namun, jika isi lamaran melanggar hukum dan peraturan, lamaran tersebut tidak akan diterima. - Lamaran pekerjaan harus diajukan oleh peserta magang teknis jenis organisasi pengawas, dll. (artinya peserta magang teknis jenis organisasi pengawas atau mereka yang ingin menjadi peserta magang teknis jenis organisasi pengawas; hal yang sama berlaku di bawah ini) atau perwakilan mereka (atau oleh organisasi pengirim asing, jika lamaran pekerjaan ditangani oleh organisasi pengirim asing), dengan menggunakan formulir lamaran pekerjaan yang telah ditentukan. Lamaran dapat diajukan melalui surat, telepon, faks, atau email.
Nomor 4: Pengenalan pekerjaan untuk pelatihan magang teknis
- Bagi peserta magang teknis yang dibimbing oleh suatu kelompok, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu mereka agar dapat segera memperoleh pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan keinginan dan kemampuannya, sesuai dengan semangat kebebasan memilih pekerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Jaminan Ketenagakerjaan.
- Bagi Anda yang melaksanakan pelatihan magang teknis tipe kelompok pembimbing, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan peserta pelatihan magang teknis tipe kelompok pembimbing yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Saat mengajukan penempatan kerja untuk pelatihan magang teknis, isi pekerjaan yang akan dilakukan, upah, jam kerja, dan kondisi kerja lainnya akan diinformasikan secara jelas kepada peserta magang teknis jenis organisasi pengawas, dll., secara tertulis atau melalui email jika diinginkan. Namun, jika terdapat kebutuhan mendesak untuk melaksanakan penempatan kerja untuk pelatihan magang teknis dan tidak memungkinkan untuk memberikan pernyataan tertulis atau email sebelumnya, detailnya akan diinformasikan secara jelas sebelumnya dengan metode selain ini.
- Saat memperkenalkan peserta magang teknis jenis organisasi pengawas, dll., kepada organisasi pelaksana pelatihan magang jenis organisasi pengawas, dll., surat pengantar akan dikeluarkan. Peserta magang akan diminta untuk membawa surat pengantar ini saat wawancara dengan organisasi pelaksana pelatihan magang jenis organisasi pengawas, dll.
- Setelah kami menerima lamaran pekerjaan atau lamaran pencarian pekerjaan, kami akan bertanggung jawab atas pekerjaan memperkenalkan pekerjaan yang terkait dengan pelatihan magang teknis.
- Demi menjaga netralitas dalam perselisihan ketenagakerjaan, fasilitas ini tidak akan menyediakan layanan penempatan kerja terkait pelatihan magang teknis kepada organisasi yang menyediakan pelatihan magang dengan pengawasan selama masa mogok kerja atau penguncian kerja.
- Setelah pekerjaan diputuskan, orang yang dipekerjakan akan dikenakan biaya pengawasan (biaya penempatan kerja) berdasarkan tabel biaya pengawasan terlampir.
Nomor 5: Supervisi Pelaksanaan Pelatihan Pemagangan Teknis Bimbingan Kelompok
- Di bawah arahan manajer supervisi, audit akan dilakukan setidaknya sekali setiap tiga bulan dengan menggunakan metode yang tercantum dalam Pasal 52, butir 1, paragraf (b) hingga (e) Peraturan Menteri Kementerian yang Berwenang untuk memeriksa apakah organisasi pelaksana pelatihan pemagangan teknis jenis organisasi pengawas menyelenggarakan pelatihan pemagangan teknis sesuai dengan rencana terakreditasi (jika sangat sulit untuk menggunakan metode ini karena sifat pekerjaan di mana peserta pemagangan teknis jenis organisasi pengawas terlibat, metode lain yang sesuai akan digunakan). Selain itu, jika ada kecurigaan bahwa sertifikasi pelatihan dapat dicabut, audit akan segera dilakukan.
- Dalam hal supervisi pelatihan magang teknis tipe organisasi pengawas Tipe 1, di bawah arahan manajer supervisi, konfirmasi di tempat akan dilakukan setidaknya satu kali dalam sebulan untuk memastikan apakah organisasi pelaksana pelatihan magang teknis tipe organisasi pengawas menyelenggarakan pelatihan magang teknis tipe organisasi pengawas sesuai dengan rencana terakreditasi (jika sangat sulit untuk menggunakan metode ini karena sifat pekerjaan di mana peserta pelatihan magang teknis tipe organisasi pengawas terlibat, konfirmasi akan dilakukan dengan menggunakan metode lain yang sesuai), dan panduan yang diperlukan akan diberikan kepada organisasi pelaksana pelatihan magang teknis tipe organisasi pengawas.
- Kami tidak akan meminta bantuan organisasi yang melaksanakan pelatihan magang teknis pengawasan atau memperkenalkan bisnis pengawasan dengan cara yang dapat menyebabkan orang salah percaya bahwa pelatihan magang teknis merupakan sarana untuk menyesuaikan penawaran dan permintaan tenaga kerja.
- Dalam hal pelatihan pemagangan teknis tipe kelompok pembimbing Tipe 1, pelatihan pasca masuk akan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang terakreditasi, dan peserta pelatihan pemagangan teknis tipe kelompok pembimbing tidak akan terlibat dalam pekerjaan selama masa pelatihan pasca masuk.
- Dalam memberikan arahan penyusunan rencana penyelenggaraan pelatihan pemagangan teknis, menteri yang berwenang melakukan inspeksi lapangan terhadap tempat usaha penyelenggara pelatihan pemagangan teknis jenis organisasi pengawas dan tempat penampungan peserta pelatihan pemagangan teknis jenis organisasi pengawas, serta memberikan arahan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat 8 huruf (a) sampai dengan huruf (c) Peraturan Menteri ini.
- Kami akan menanggung biaya perjalanan peserta magang teknis yang pulang ke rumah (termasuk kepulangan sementara ke Jepang sebelum dimulainya pelatihan magang teknis Tipe 3) dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa peserta magang teknis dapat pulang dengan lancar.
- Kami tidak akan mengadakan perjanjian apa pun dengan peserta pelatihan magang teknis yang diawasi kelompok yang bertentangan dengan rencana sertifikasi.
- Pihak berwenang yang berwenang akan menanggapi dengan tepat pertanyaan dari peserta magang teknis jenis organisasi pengawas yang pelatihannya sedang diawasi, dan akan memberikan saran, bimbingan, dan tindakan lain yang diperlukan kepada organisasi pelaksana pelatihan magang teknis jenis organisasi pengawas dan peserta magang teknis jenis organisasi pengawas.
- Lisensi organisasi pengawas akan dipajang di dalam lokasi, dan peraturan ini akan ditempel di lokasi di dalam lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat.
- Apabila di kemudian hari di kemudian hari terdapat kendala dalam pelaksanaan pelatihan magang teknis, maka kami akan berkoordinasi dan berkoordinasi dengan instansi pembimbing lainnya, sehingga peserta pelatihan magang teknis yang ingin melanjutkan pelatihan magang teknisnya dapat melanjutkannya.
- Selain hal-hal di atas, kami akan melaksanakan pekerjaan kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelatihan magang teknis.
Nomor 6: Supervisor Pengawas
- Pengawas di fasilitas ini adalah Masato Kamiya.
- Manajer Supervisi bertanggung jawab atas pengelolaan menyeluruh atas hal-hal berikut:
(1) Persiapan penerimaan peserta magang teknis supervisi;
(2) Bimbingan dan nasihat kepada organisasi pelaksana pelatihan magang teknis supervisi mengenai perolehan keterampilan oleh peserta magang teknis supervisi, dan hubungan serta koordinasi dengan organisasi pelaksana pelatihan magang teknis supervisi;
(3) Perlindungan peserta magang teknis supervisi;
(4) Pengelolaan informasi pribadi organisasi pelaksana pelatihan magang teknis supervisi dan peserta magang teknis supervisi;
(5) Hubungan dan koordinasi dengan manajer pelatihan magang teknis mengenai kondisi kerja, keselamatan industri, dan kesehatan kerja peserta magang teknis supervisi;
(6) Hubungan dan koordinasi dengan lembaga pemerintah nasional dan daerah, organisasi, dan organisasi terkait lainnya.
Nomor 7: Pengumpulan biaya pengawasan
- Biaya pengawasan akan dikumpulkan dari pelaksana pelatihan yang diawasi organisasi, dll., setelah tujuan dan jumlahnya dinyatakan dengan jelas sebelumnya.
- Biaya supervisi (biaya penempatan kerja) akan dibebankan oleh organisasi pelaksana pelatihan pemagangan teknis jenis organisasi pengawas, dll., setelah lamaran kerja diterima dari organisasi pelaksana
pelatihan pemagangan teknis jenis organisasi pengawas, dll., berdasarkan tabel biaya supervisi terlampir. Jumlah tersebut tidak akan melebihi jumlah biaya yang diperlukan untuk urusan yang berkaitan dengan mediasi pembentukan hubungan kerja antara organisasi pelaksana pelatihan pemagangan teknis jenis organisasi pengawas, dll. dan peserta pelatihan pemagangan teknis jenis organisasi pengawas, dll. (terbatas pada biaya personel yang diperlukan untuk rekrutmen dan seleksi, biaya transportasi, biaya yang dibayarkan kepada organisasi pengirim di luar negeri, dan biaya aktual lainnya). - Biaya supervisi (biaya pelatihan) akan dibebankan oleh organisasi pelaksana dari organisasi supervisi, dll. setelah tanggal mulai pelatihan pra-masuk untuk biaya yang diperlukan untuk pelatihan pra-masuk, dan setelah tanggal mulai pelatihan pasca-masuk untuk biaya yang diperlukan untuk pelatihan pasca-masuk, berdasarkan tabel biaya supervisi terlampir.
Jumlahnya tidak akan melebihi jumlah biaya yang diperlukan untuk pelatihan pra-masuk dan pelatihan pasca-masuk yang dilaksanakan oleh organisasi supervisi (terbatas pada biaya penggunaan fasilitas yang dibayarkan oleh organisasi supervisi, honorarium untuk instruktur dan penerjemah, biaya materi ajar, tunjangan yang dibayarkan kepada peserta magang teknis tipe organisasi supervisi Tipe 1, dan biaya aktual lainnya). - Biaya supervisi (biaya audit dan bimbingan) akan dibebankan oleh organisasi pelaksana pelatihan pemagangan teknis jenis organisasi pengawas untuk jangka waktu tertentu setelah peserta pemagangan teknis jenis organisasi pengawas mulai bekerja di tempat usaha organisasi pelaksana, berdasarkan tabel biaya supervisi terlampir.
Jumlah tersebut tidak akan melebihi jumlah biaya yang diperlukan untuk supervisi terkait pelaksanaan pelatihan pemagangan teknis jenis organisasi pengawas (terbatas pada biaya personel, biaya transportasi, dan biaya aktual lainnya yang diperlukan untuk audit dan bimbingan organisasi pelaksana pelatihan pemagangan teknis jenis organisasi pengawas). - Biaya supervisi (biaya lain-lain) akan dibebankan kepada organisasi pelaksana pelatihan teknis supervisi, dll., sejak biaya tersebut diperlukan berdasarkan tabel biaya supervisi terlampir.
Jumlah tersebut tidak akan melebihi jumlah biaya lain (terbatas pada biaya aktual) yang berkontribusi pada pelaksanaan pelatihan pemagangan teknis yang tepat dan perlindungan peserta pemagangan teknis.
Nomor 8: yang lain
- Kantor ini akan bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat dan daerah yang membidangi urusan terkait pelatihan magang teknis, Penyelenggara Pelatihan Magang Teknis, dan organisasi terkait lainnya, serta akan menanggapi dengan cepat dan tepat setiap pengaduan yang diterima dari organisasi pelaksana pelatihan terbimbing atau peserta pelatihan magang teknis terbimbing yang terkait dengan proyek tersebut.
- Setelah hubungan kerja terjalin, baik organisasi pelaksana pelatihan magang teknis jenis organisasi pengawas, dll., maupun peserta magang teknis jenis organisasi pengawas, dll., wajib melaporkan hal ini ke kantor ini. Selain itu, jika hubungan kerja belum terjalin meskipun telah ada pengenalan pekerjaan terkait pelatihan magang teknis, harap laporkan juga.
- Fasilitas ini akan menangani informasi pribadi yang diperoleh dari pembimbing magang teknis dan pembimbing magang teknis dengan tepat sesuai dengan Peraturan Pengelolaan Informasi Pribadi yang Tepat.
- Kantor ini tidak akan melakukan diskriminasi terhadap organisasi pengawas magang teknis, dsb. atau organisasi pengawas pelaksana pelatihan magang teknis, dsb. dengan cara apa pun atas dasar ras, kewarganegaraan, keyakinan, jenis kelamin, status sosial, asal usul keluarga, pekerjaan sebelumnya, keanggotaan serikat pekerja, dsb. dalam penerimaan lamaran, wawancara, bimbingan, penempatan kerja yang berkaitan dengan pelatihan magang teknis, dsb.
- Cakupan pekerjaan yang ditangani bisnis ini terbatas pada penerimaan peserta pelatihan magang teknis di bawah Program Pelatihan Magang Teknis Asing.
- Peraturan mengenai pengoperasian bisnis di tempat usaha ini sebagaimana di atas, namun karena semua bisnis di tempat usaha ini dijalankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait pelatihan magang teknis, silakan tanyakan kepada anggota staf untuk keterangan lebih lanjut jika Anda memiliki pertanyaan.
Nama Perusahaan Tokai Human Resources Support Business Cooperative Association
5-66 Misakicho, Kota Hekinan, Prefektur Aichi
Telepon 0566-41-1323
FAX 0566-43-3081